Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat, Mau Traveling saat Libur Nataru Wajib Sudah Divaksin Lengkap

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 10 Desember 2021 |09:38 WIB
Ingat, Mau Traveling saat Libur Nataru Wajib Sudah Divaksin Lengkap
Ilustrasi (Foto: Reuters)
A
A
A

PEMERINTAH resmi menerbitkan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan antar daerah selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).

Dalam aturan tersebut pelaku perjalanan antar daerah wajib sudah divaksinasi sebanyak dua kali dan rapid antigen 1x24 jam. Berikut aturan lengkapnya:

1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

2. Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum.

a. Wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1x24 jam.

b. Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

Baca juga: Sandiaga Uno Minta Kapasitas Mal dan Restoran Dibatasi 75 Persen saat Libur Nataru

Infografis Traveling

3. Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional;

4. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait syarat pelaku perjalanan antar kabupaten/kota. Dimana pelaku perjalanan diwajibkan sudah vaksinasi dosis penuh.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement