Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Resmi Diluncurkan, Menparekraf Sandiaga Uno Jelaskan 3 Skema SNI CHSE

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Minggu, 05 Desember 2021 |09:13 WIB
Resmi Diluncurkan, Menparekraf Sandiaga Uno Jelaskan 3 Skema SNI CHSE
Menparekraf RI, Sandiaga Salahuddin Uno (Foto: Kemenparekraf)
A
A
A

MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, resmi meluncurkan sertifikasi CHSE di sektor pariwisata. CHSE sendiri adalah protokol cleanliness, health, safety and environment sustainability, yang bertujuan mengubah wajah baru parekraf usai terdampak Covid-19.

Sandi mengatakan sertifikasi CHSE, menjadi suatu hal yang sangat krusial dan penting. Sertifikasi ini dapat memulihkan kepercayaan wisatawan dan menggeliatkan kembali aktivitas pariwisata dan ekonomi kreatif. Untuk melakukan hal ini Kemenparekraf bekerjasama dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN).

"Kita luncurkan malam ini, dan CHSE sektor pariwisata tetap bersifat voluntary. Tidak ada yang mandatory, dan bukan suatu keharusan," ucap Sandiaga Uno, dalam acara Launching SNI Skema Akreditasi dan Skema Sertifikasi Sektor Pariwisata CHSE.

Pada 2020 lalau, Kemenparekraf melalu Permenparekraf dan Baparekraf, sudah mendorong bahwa CHSE ini dibiayai pemerintah. Maka ke depannya Kemenparekraf dan BSN telah menyelesaikan rancangan sertifikasi untuk SNI CHSE, tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata menjadi SNI CHSE oleh BSN.

Lebih lanjut, Sandi mengatakan saat ini ada tiga skema SNI CHSE yang ditetapkan. Dalam kesempatan tersebut Sandi pun memberikan penjelasannya satu per satu.

1.Untuk usaha mikro dan kecil tentunya harus kita bantu dan sentuh dengan support deklarasi mandiri menggunakan tanda logo Indonesia Care.

Dan jika sertifikasi menggunakan dukungan dana pemerintah maka surveillance dilakukan setiap tahunnya melalui lembaga sertifikasi usaha pariwisata dengan tanda SNI CHSE. Selama tiga tahun selanjutnya akan dilakukan resertifikasi.

2.Untuk usaha yang sudah menengah dan besar, dapat dilakukan secara mandiri. Melakukan sertifikasi melalui lembaga sertifikasi usaha pariwisata.

3.Untuk pelaku usaha yang tentunya memiliki opsi untuk tidak melakukan sertifikasi karena sertifikasi bersifat sukarela.

"Sertifikat ini tentunya melalui proses sertifikasi pihak ketiga melalui lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dan tentunya diharapkan ini menjadi suatu game changer. Sama seperti proses SNI yang lainnya," lanjut Sandi.

Sandi menambahkan bahwa Kemenparekraf akan melakukan sosialisasi secara masif melalui sosial media. Ke depannya CHSE adalah standar yang harus dihadirkan oleh para pelaku pariwisata agar di era pandemi dan tantangan ekonomi, Indonesia mampu menghadirkan cleanliness, health, safety and environment sustainability dalam usaha.

(Rizka Diputra)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement