COVID-19 varian omicron dilaporkan telah menyebar secara luas. Sejumlah negara pun diimbau melakukan pencegahan secara ketat. Salah satunya diterapkan Indonesia.
Guna mencegah masuknya varian omicron, pemerintah kembali memperketat sistem karantina bagi orang-orang yang masuk ke Indonesia. Warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) tanpa riwayat perjalanan atau tinggal dari 11 negara wajib dikarantina 10 hari.
Baca juga: Cegah Persebaran Varian Omicron, WHO: Percepat Vaksinasi Dosis Lengkap

WNA dengan riwayat perjalanan atau tinggal dari 11 negara tersebut dilarang masuk. Sementara WNI dengan riwayat perjalanan atau tinggal dari 11 negara wajib karantina selama 14 hari.
Adapun ke-11 negara yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Zimbabwe, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
Baca juga: Epidemiolog Jelaskan Penyebab Varian Omicron Bisa Tak Terdeteksi Antigen
Dirangkum dari unggahan akun Instagram @dr.fajriaddai, Sabtu (4/12/2021), pakar kesehatan sekaligus dokter relawan covid-19 Muhamad Fajri Adda'i mengapresiasi keputusan yang diambil pemerintah. Namun, ia menekankan bahwa hal terpenting adalah implementasi dari kebijakan tersebut.
"Waktu karantina adalah hal yang paling utama. Contoh saja, varian delta yang waktu infeksinya bisa mencapai >10 hari. Saat ini kita menunggu data varian omicron," kata dr Fajri dalam unggahannya.