Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Naik Pesawat Direvisi, Kunjungan Wisatawan ke Bali Langsung Meningkat 25%

Wilda Fajriah , Jurnalis-Selasa, 09 November 2021 |05:28 WIB
Syarat Naik Pesawat Direvisi, Kunjungan Wisatawan ke Bali Langsung Meningkat 25%
Bali (stutterstock)
A
A
A

 Sebelumnya pemerintah hanya mengizinkan tes PCR untuk syarat naik pesawat. Namun, setelah gencarnya kritikan dari publik, aturan pun diubah.

Syarat penerbangan domestik kini boleh pakai hasil rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam khusus bagi yang sudah mendapat 2 kali vaksin. Bagi yang baru divaksin dosis pertama wajib tes PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.

 ilustrasi

Sementara untuk pelaku penerbangan internasional tetap wajib menunjukkan hasil tes PCR dan menjalani masa karantina 3 hari sejak tiba di Indonesia. 

(Salman Mardira)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement