Perlu diketahui ada beberapa aturan pula yang wajib dipatuhi oleh para karyawan, yaitu:
1. Jika diketahui bergejala covid-19, maka karyawan tidak kembali bekerja sampai diizinkan dinas atau petugas kesehatan setempat.
Baca juga: Sejarah Bir Jawa, Minuman Diplomasi Keraton Yogyakarta dengan Belanda
2. Semua karyawan harus menjaga jarak fisik, kecuali selama kegiatan perawatan medis, namun dengan catatan ketika alat pelindung diri yang sesuai dipakai.
3. Cari tahu siapa yang harus dihubungi dan ke mana harus pergi jika menunjukkan gejala terinfeksi covid-19.
Baca juga: 4 Cara Ampuh Menjaga Tubuh Tetap Bugar di Masa Pancaroba
(Hantoro)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.