"Trenggiling adalah mamalia unik bersisik satunya-satunya dari famili Pholidota. Sisik pada Trenggiling yang berfungsi sebagai alat berlindung dari mangsa, namun saat ini menjadi ancaman karena menjadi target perburuan liar dan membawanya ke dalam status kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN," ungkap Ardi.
Status konservasi dalam Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) adalah Appendix 1 yang artinya tidak boleh diperjualbelikan.
Baca juga: Bolehkah Memelihara Satwa Langka? Ini Penjelasan WWF
Di Indonesia larangan perburuan satwa dilindungi diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 106 tahun 2018 dan Undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Di mana disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya. Adapun ancaman hukumannya ialah kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.