Seperti diwartakan, Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 November 2021. Atas kasusnya, selebgram 26 tahun ini terancam hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Dari hasil gelar perkara, pihak berwajib juga menentukan tiga tersangka lain termasuk kekasihnya, Salim Nauderer.
"Rachel ternyata tadi sudah digelar langsung, harusnya hari Jumat ternyata sudah dipercepat dan sudah memenuhi unsur Rachel hasil gelar menentukan empat orang tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Sebelumnya, kasus pelanggaran karantina kesehatan Rachel Vennya ini turut mendapat perhatian dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI, Sandiaga Salahuddin Uno.
Baca juga: Geramnya Sandiaga Uno Dengar Rachel Vennya Kabur saat Karantina, Netizen: Penjarakan!
(Foto: Instagram/RachelVennya)
Terlebih lagi, perjalanan para pelaku industri ekonomi kreatif termasuk para influencer di dalamnya turut mempromosikan produk ekonomi kreatif asli Indonesia memang didukung oleh Kemenparekraf sendiri.
Sandiaga sangat menyayangkan kasus pelanggaran karantina ini sampai terjadi. Padahal di sisi lain, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini telah menuai apresiasi dunia internasional.
“Kemenparekraf ikut mendorong para pelaku industri ekonomi kreatif ini untuk ke luar negeri untuk memasarkan produk-produk ekonomi kreatif Indonesia ke kancah dunia, termasuk beberapa influencer. Berkaitan dengan pelanggaran karantina ini tentu kami sangat sayangkan dan prihatin,” kata Sandiaga, dalam kegiatan Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat belum lama ini.
(Rizka Diputra)