Terhadap kriteria yang nantinya akan diberikan, Wamenparekraf tak membatasi kreativitas film. Selama film yang diproduksi tidak melanggar undang undang dan tak mengandung unsur pornografi, kekerasan, dan SARA.
“Jadi teman-teman perfilman bisa mengusulkan bahwa bantuan pembayaran IT jadi naskah, penulis skenario, pengembangan story watch, pengembangan survei lokasi, pengambilan gambar di dalam dan luar kota, pelaksanaan workshop reading, termasuk berbagai pelatihan dan syoting lainnya," tuturnya.
Angela memastikan program ini bersifat terbuka. Bahkan untuk mengawasi bantuan tepat sasaran, Kemenparekraf mengajak sejumlah instansi seperti Kejaksaan, Mabes Polri, serta dengan Kemenkeu, LHKPP, Kemendikbudristek.
“Dan ini bagian program PEN, jadi persetujuan melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia," tuturnya.
(Salman Mardira)