“Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR. Tapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan dengan luar Jawa Bali, sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri,” katanya dalam konferensi pers, Senin, 1 November 2021.
Karenanya, pihak AirAsia pun menyesuaikan beberapa poin tentang syarat penerbangan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2021.
Untuk rute pesawat di Jawa-Bali penumpang wajib melakukan antigen 1x24 jam untuk penumpang yang sudah divaksinasi lengkap. Sedangkan buat penumpang yang baru dosis pertama harus mengikuti PCR tes terlebih dulu yang berlaku selama 3x24 jam.
(Salman Mardira)