“Kami tentunya berharap kepatuhan terhadap protokol karantina ini. Ini harus menjadi catatan bagi semua pelaku perjalanan luar negeri untuk mematuhi protokol karantina. Harapannya juga, agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi,” tutup Sandiaga singkat.
Sebagai informasi, per hari ini Rachel Vennya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus UU Kekarantinaan Kesehatan.
Dari keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rachel dijerat UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan penyidik sudah menemukan dugaan unsur pidana terkait pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular ancaman 1 tahun penjara.
(Rizka Diputra)