1. Apabila setelah divaksin dengan vaksin yang berisi virus hidup yang dilemahkan maupun viral vector (AstraZeneca) atau tidak mengetahui jenis vaksin yang telah diberikan, pendonor diminta untuk menunda donor darah minimal empat minggu setelah divaksin.
2. Sebaliknya, jika divaksin dengan vaksin jenis mRNA (Moderna atau Pfizer) serta virus yang dimatikan (Sinovac dan Sinopharm) dapat mendonorkan darah langsung setelah divaksin tanpa penundaan asalkan kondisi tubuh sehat.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.