KEBUTUHAN akan darah di masa pandemi memang tetap tinggi, apalagi stok darah yang tersedia di PMI pun sangat terbatas. Tidak heran jika PMI terus mengimbau mereka yang sehat untuk mendonorkan darahnya.
Tapi, belakang muncul keraguan di masyarakat yang ingin mendonorkan darahnya tapi baru divaksin Covid-19. Pasalnya, beredar kabar mereka yang sudah divaksin tak diperkenankan mendonorkan darahnya.
Pakar Kesehatan sekaligus Dokter Relawan Covid-19, dr. Muhamad Fajri melalui unggahan Instagramnya @dr.fajriaddai, Jumat (22/10/2021), memberikan penjelasannya terkait dengan hal tersebut.
Darah dari donor yang sudah menerima vaksin Covid-19 tidak berbahaya. Seseorang yang telah disuntik vaksin Covid-19 dapat melakukan donor darah setelah 14 hari usai vaksinasi. Jadi kesimpulannya setelah vaksin seseorang masih dapat mendonorkan darah.
"Tidak ada bukti ilmiah manapun yang menyatakan orang yang telah divaksin berbahaya bagi orang lain jika mendonorkan darahnya. Begitu pun sebaliknya. Tidak ada bahaya juga bagi pendonor selama syarat-syarat donor darah secara umum terpenuhi," unggah dr. Fajri.
Adapun syarat mendonorkan darah setelah vaksinasi berdasarkan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO), di antaranya: