Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rachel Venya Diduga Kabur dari Wisma Atlet, Ini Protokol Kesehatan Usai Melakukan Perjalanan Internasional

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Rabu, 13 Oktober 2021 |14:55 WIB
 Rachel Venya Diduga Kabur dari Wisma Atlet, Ini Protokol Kesehatan Usai Melakukan Perjalanan Internasional
Rachel Venya (Foto: Inst Rachel Venya)
A
A
A

6. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam.

7. Dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bgai WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

8. WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri atau perawatannya di rumah sakit, maka pihak sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat diminta pertanggungjawaban yang dimaksud.

9. WNA dan WNI dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-7 karantina.

10. Jika hasil RT-PCR menunjukkan hasil negatif, WNA maupun WNI diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

11. Jika hasil RT-PCR positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

12. Pemeriksaan RT-PCR bisa dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) atau Kementerian yang membidangi urusan kesehatan dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh pelaku perjalanan internasional.

13. Pemeriksaan tes pembanding RT-PCR dapat dilakukan oleh laboratoirum Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto (RSPAD), atau Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS. Polri).

14. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi WNI atau WNA pelaku perjalanan Internasional yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia.

15. Kewajiban karantina hanya dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

(Dyah Ratna Meta Novia)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement