Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rachel Venya Diduga Kabur dari Wisma Atlet, Ini Protokol Kesehatan Usai Melakukan Perjalanan Internasional

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Rabu, 13 Oktober 2021 |14:55 WIB
 Rachel Venya Diduga Kabur dari Wisma Atlet, Ini Protokol Kesehatan Usai Melakukan Perjalanan Internasional
Rachel Venya (Foto: Inst Rachel Venya)
A
A
A

PUBLIK dihebohkan dengan dugaan kaburnya selebgram Rachel Venya dari Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Kabar tersebut membuat publik menjadi heboh dan mempertanyakan tindakan nekat yang dilakukan oleh mantan istri Nico Al Hakim itu.

Sebagaimana diketahui, Rachel Venya bersama kekasihnya yang baru pulang dari liburan menuju New York, Amerika Serikat, diwajibkan untuk melakukan karantina selama delapan hari.

 Rachel venya

Namun, ketika baru menjalani karantina selama tiga hari, ia dikabarkan kabur meninggalkan Wisma Atlet.

Merangkum dari Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi Covid-19, beberapa prosedur termasuk karantina memang diwajibkan bagi seseorang yang baru tiba di Indonesia usai melakukan perjalanan internasional. Protokol tersebut diantaranya:

1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

2. Seluruh pelaku perjalanan internasional baik yang berstatus WNI atau Warga negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan persyaratan, seperti: mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin baik berupa fisik maupun digital dan telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.

3. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambul dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksana kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia.

4. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24jam dengan ketentuan:

Bagi WNI yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk, tempat karantina dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

Bagi WNI diluar kriteria di atas dan bagi WNA termasuk diplomat asing diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

5. Tempat akomodasi karantina wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement