Pemerintah telah memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 2 minggu, mulai 5-18 Oktober 2021.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keputusan itu bertujuan mengendalikan laju peningkatan kasus positif Covid-19.
Meski diperpanjang, PPKM di berbagai daerah tidak lagi pada level 4 sehingga ada sejumlah kelonggaran yang diberlakukan. Namun masyarakat diharapkan tidak lengah dan tetap waspada, dengan melaksanakan protokol kesehatan dan menjaga kebersihan rumah untuk memastikan tidak menjadi sumner penularan virus Covid-19.

Virus Covid-19 memiliki kemampuan untuk bertahan hidup pada benda-benda mati. Masyarakat diimbau untuk rajin membersihkan benda yang sering digunakan.