Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Langkah Selamatkan Diri dari Jeratan Pinjaman Online Bodong

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Rabu, 29 September 2021 |12:45 WIB
5 Langkah Selamatkan Diri dari Jeratan Pinjaman Online Bodong
Foto: Dok Cermati.com
A
A
A

Dengan tingkat bunga dan denda keterlambatan yang selangit, bukan tidak mungkin cicilan pinjol yang menunggak akan terus menggelembung dan semakin mustahil untuk bisa dilunasi. Oleh karena itu, jika sedang menghadapi masalah tersebut, jangan biarkan berlarut-larut dan usahakan untuk melunasi cicilan pinjaman online sesegera mungkin.

Jika dananya tidak mencukupi, Anda bisa mencoba untuk mencari kerja sampingan, menjual atau menggadaikan aset, maupun mengajukan pinjaman dengan bunga lunak atau 0%. Yang utama, utang pinjaman online bisa dilunasi dan bunga maupun dendanya tidak akan semakin memperbesar pokok kreditnya.

2. Laporkan ke Pihak Berwajib

Aktivitas jasa keuangan yang tak terdaftar dan berizin di OJK sudah sepatutnya dihentikan. Dalam kata lain, Anda berhak melaporkan layanan pinjaman online ilegal kepada pihak berwajib, dalam hal ini OJK, Kepolisian, dan Satgas Waspada Investasi jika menemuinya.

Dengan melakukan hal tersebut, aktivitas jasa keuangan bodong tersebut bisa dihentikan dan tidak akan muncul korban pinjaman online abal-abal lainnya. Selain itu, Anda juga bisa sekaligus meminta bantuan OJK untuk mendapatkan anjuran dan solusi dari masalah beban utang pinjol ilegal yang melilit tersebut dari OJK.

3. Ajukan Keringanan Apabila Tak Sanggup Melunasi

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement