Dalam postingannya KAI menjelaskan, bagi penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan atau masyarakat yang menderita komorbid sehingga belum mendapatkan vaksin Covid-19, maka tetap bisa menggunakan layanan KRL.
Masyarakat yang tetap ingin menggunakan jasa KRL hanya perlu menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas atau rumah sakit mengenai kondisinya tersebut.
Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dengan informasi terkait kesehatan yang beredar tidak melalui kanal-kanal resmi, seperti postingan di media sosial ataupun broadcast pesan di aplikasi chatting.
(Martin Bagya Kertiyasa)