Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tenaga Kesehatan Berhak Tolak Permintaan Pasien jika Bertentangan dengan Standar Profesi

Dyah Ratna Meta Novia , Jurnalis-Senin, 20 September 2021 |21:46 WIB
Tenaga Kesehatan Berhak Tolak Permintaan Pasien jika Bertentangan dengan Standar Profesi
Pasien (Foto: Pittsburgh post gazette)
A
A
A

Sejatinya, banyaknya peraturan yang mengikat RS dan tenaga kesehatan ditujukan untuk mendorong penerapan langkah dan tindakan medis yang sesuai prosedur.

Namun memang potensi perselisihan tetap ada. “Terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, terdapat gap yang lebar antara tindakan yang harus dilaksanakan tenaga kesehatan sesuai prosedur dengan pemahaman masyarakat akan prosedur tersebut,” kata Prof Budi Sampurna, anggota Dewan Guru Besar Universitas Indonesia.

Sementara itu CEO RS Premier Bintaro Dokter Martha M.L. Siahaan MARS, M.H. Kes menjelaskan, RS dan tenaga kesehatan memiliki peran besar dalam penanganan Covid-19.

“Tentunya perlindungan hukum bagi RS dan tenaga kesehatan merupakan hal esensial yang harus didapat agar RS dan para tenaga kesehatan bisa menjalankan tugas dengan baik,” kata Dokter Martha.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement