DI tengah pandemi Covid-19, banyak sekali obat-obatan yang beredar dan dianggap bisa menyembuhkan penyakit. Terlebih saat ini kecenderungan masyarakat untuk melakukan swamedikasi pun meningkat dengan pesat
Penggunaan obat, terutama obat keras yang tidak sesuai dengan indikasi sangat tidak dianjurkan. Sebab, bukan manfaat yang akan didapat, namun justru akan berbahaya bagi kesehatan manusia. Alhasil pengenalan terhadap obat-obatan dibutuhkan untuk mencegah hal ini.
Merangkum dari laman Instagram resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) @bpom_ri, Jumat (10/9/2021), berikut, jenis-jenis obat dan bahaya dalam menggunakan obat keras.
"Tanda lingkaran pada kemasan obat yang merupakan identitas golongan obat. Menandakan risiko dari obat tersebut dan menentukan jenis obat yang dapat dibeli dan digunakan langsung oleh masyarakat atau harus dengan resep dokter," tulis unggahan tersebut.
1. Obat bebas
Boleh dibeli tanpa resep dokter. Obat ini dapat dibeli di apotek, toko obat berizin, klinik, dan rumah sakit.
2. Obat bebas terbatas
Boleh dibeli tanpa resep dokter, namun mempunyai peringatan khusus. Obat ini dapat dibeli di apotek, toko obat berizin, klinik, dan rumah sakit.
3. Obat keras
Hanya boleh dibeli menggunakan resep dokter. Dapat dibeli di apotek, klinik, dan rumah sakit.
4. Obat narkotika
Hanya boleh dibeli menggunakan resep dokter. Dapat dibeli di apotek, klinik, dan rumah sakit.
Hal terpenting yang wajib menjadi perhatian masyarakat adalah jangan membeli dan mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter.
1. Waspada iklan yang menawarkan obat keras dapat diperoleh tanpa resep dokter.
2. Hindari membeli obat di sarana yang tidak memiliki izin menjual obat.
3. Hindari menggunakan obat orang lain meskipun gejalanya sama.
4. Penggunaan obat keras yang tidak tepat dapat mengakibatkan tidak tercapainya tujuan pengobatan dan dapat membahayakan kesehatan.