Lebih lanjut, kata dia, pembukaan kegiatan wisata di Taman Nasional Kelimutu berdasarkan rekomendasi surat Satgas COVID-19 Kabupaten Ende Nomor 43/SATGASCovid-19/VII/2021, Instruksi Mendagri tentang pemberlakuan PPKM level 4, level 3 dan level 2 COVID-19.
"Walaupun sudah dibuka kembali, wisatawan yang datang juga harus memperhatikan beberapa aturan yang sudah kami tetapkan," ujar dia.
Salah satunya pemesanan tiket secara daring. Kemudian juga jumlah wisatawan juga hanya 50 persen dan tetap memperhatikan pengamanan dan kebersihan di Taman Nasional Kelimutu.
Lebih lanjut, ujar dia, pembukaan kembali aktivitas wisata di Taman Nasional Kelimutu ini akan ditinjau kembali jika dalam perjalanan kasus COVID-19 di Kabupaten Ende kembali meningkat.
(Salman Mardira)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.