FAA dapat mengeluarkan denda hingga USD11.000 atau sekira Rp157 juta kepada orang-orang yang menyorotkan laser ke pesawat. Besaran denda bahkan meningkat menjadi USD30.800 USD atau sekira Rp428 juta untuk beberapa insiden.

Pada tahun 2021, FAA mengeluarkan denda USD120.000 atau sekira Rp1,7 miliar. Secara total, FAA telah mengeluarkan denda USD600.000 atau sekira Rp8, 5 miliar sejak 2016.
Menyorotkan laser ke pesawat juga dapat mengakibatkan tuntutan pidana dari penegak hukum federal, negara bagian, dan lokal di Amerika Serikat.
(Salman Mardira)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.