Àplikasi digital ini memiliki beberapa manfaat di antaranya dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana, serta meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes COVID-19 atau kartu vaksinasi, dan juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes usap (PCR/antigen).
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 30 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM tersebut dilakukan melihat kondisi pandemi COVID-19 yang belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami lonjakan gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang siginifikan.
Untuk itu, penerapan PPKM ini dilakukan sebagai upaya mengendalikan pandemi COVID-19 di Indonesia.
Untuk syarat perjalanan transportasi pada masa perpanjangan PPKM, Kemenhub masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE No 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.
(Salman Mardira)