SEIRING sudah dilakukannya vaksinasi covid-19 untuk kelompok usia anak sekolah dan para tenaga pengajar atau guru, mulai muncul usulan kegiatan belajar-mengajar tatap muka di sekolah. Tapi, tentunya sekolah tatap muka ini harus memenuhi sederet persyaratan ketat.
Koordinator Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito mengatakan kegiatan belajar mengajar secara langsung bisa digelar jika daerah kabupaten/kota tersebut tidak berada dalam wilayah penerapan PPKM Level 4.
Baca juga: Laman Kemenkes Diperbarui, Kini Bisa Cek Stok Vaksin Covid-19
"Bagi daerah yang di Provinsi Jawa-Bali yang masuk Level 3 dan 2 dan luar area Jawa-Bali yang masuk Level 3 dan 2 dengan zona risiko hijau dan kuning bisa menggelar kegiatan-belajar mengajar, tapi dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan ketat. Termasuk sudah divaksin, bagi peserta didik dan tenaga pengajar," jelas Prof Wiku dalam siaran langsung Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia di kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (19/8/2021).

Maka izin ini secara langsung tidak berlaku bagi wilayah yang ada di Provinsi Jawa-Bali, termasuk Jabodetabek yang seluruh wilayahnya masih berada di PPKM Level 4.
Baca juga: China Temukan Covid-19 pada Durian, Bisa Menular?
"Berdasarkan leveling daerah, tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 terkait PPKM di Jawa-Bali, seluruh Jabodetabek masih berada di Level 4, jadi kegiatan belajar-mengajar masih 100 persen digelar secara daring. Bisa dilakukan tatap muka jika kondisi kasus lebih terkendali, sehingga level daerah menurun menjadi lebih baik," tutup Prof Wiku.
(Hantoro)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.