SEIRING sudah dilakukannya vaksinasi covid-19 untuk kelompok usia anak sekolah dan para tenaga pengajar atau guru, mulai muncul usulan kegiatan belajar-mengajar tatap muka di sekolah. Tapi, tentunya sekolah tatap muka ini harus memenuhi sederet persyaratan ketat.
Koordinator Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito mengatakan kegiatan belajar mengajar secara langsung bisa digelar jika daerah kabupaten/kota tersebut tidak berada dalam wilayah penerapan PPKM Level 4.
Baca juga: Laman Kemenkes Diperbarui, Kini Bisa Cek Stok Vaksin Covid-19
"Bagi daerah yang di Provinsi Jawa-Bali yang masuk Level 3 dan 2 dan luar area Jawa-Bali yang masuk Level 3 dan 2 dengan zona risiko hijau dan kuning bisa menggelar kegiatan-belajar mengajar, tapi dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan ketat. Termasuk sudah divaksin, bagi peserta didik dan tenaga pengajar," jelas Prof Wiku dalam siaran langsung Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia di kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (19/8/2021).

Maka izin ini secara langsung tidak berlaku bagi wilayah yang ada di Provinsi Jawa-Bali, termasuk Jabodetabek yang seluruh wilayahnya masih berada di PPKM Level 4.
Baca juga: China Temukan Covid-19 pada Durian, Bisa Menular?
"Berdasarkan leveling daerah, tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 terkait PPKM di Jawa-Bali, seluruh Jabodetabek masih berada di Level 4, jadi kegiatan belajar-mengajar masih 100 persen digelar secara daring. Bisa dilakukan tatap muka jika kondisi kasus lebih terkendali, sehingga level daerah menurun menjadi lebih baik," tutup Prof Wiku.
(Hantoro)