Bedanya dengan zaman sekarang, pihak keluarga calon pengantin mengambil air dari lokasi yang berbeda tanpa ada maksud mengabarkan informasi pernikaan ke kerabat yang jauh.
"Kalau zaman sekarang, sudah terbiasa diambil dari beberapa masjid dan rumah kediaman, serta pastinya air zam-zam yang ini enggak pernah tertinggal," tambah Mamie Hardo.
Siraman calon pengantin perempuan hanya boleh dilakukan orangtua dan pihak keluarga, tepatnya sesepuh yang sudah pernah mantu. Buat yang masih lajang, tidak diperkenankan menyirami si calon pengantin.
(Helmi Ade Saputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.