MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerangkan bahwa ada protokol tambahan dalam menjalankan kehidupan di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 pada 10 hingga 16 Agustus 2021. Salah satunya menunjukkan sertifikat vaksinasi covid-19.
Ada enam aktivitas utama yang jadi sorotan terkait keperluan penggunaan sertifikat vaksinasi covid-19 yang ada di aplikasi PeduliLindungi. Apa saja itu?
Baca juga: Pandemi Covid-19 dan Pentingnya Hadirkan Udara Bersih di Rumah
1. Perdagangan seperti mal atau department store (modern), dan pasar basah atau toko kelontong (tradisional).
2. Kantor dan kawasan industri.
3. Transportasi darat, laut, dan udara.
4. Pariwisata seperti hotel, restoran, dan event.
5. Acara keagamaan.
6. Pendidikan.
"Agar dipastikan bahwa prokes yang nantinya mendampingi kehidupan kita ke depan benar-benar praktis, bisa juga digital, dan bisa mengamankan kehidupan kita sehari-hari," terang Menkes dalam konferensi pers virtual pada Senin 9 Agustus 2021.
Baca juga: Diminta Tak Kendor, Menko Luhut: Kita Akan Hidup Bertahun-tahun Pakai Masker
"Ini sudah diputuskan Presiden bahwa nantinya akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai dasar, dan kita rencananya akan mulai di minggu depan di beberapa mal bekerja sama dengan Asosiasi Mal Indonesia," sambung Menkes.
Ia melanjutkan, pemerintah juga sudah mengintegrasikan hal ini dengan transportasi udara. Bukti nyatanya ialah saat mau "Check-in" akan langsung ketahuan status vaksinasi dan tes PCR-nya secara digital.