PEMERINTAH memperpanjang PPKM level 2-4 sampai Senin 16 Agustus 2021, untuk mengatasi lonjakan kasus COVID-19. Ada perubahan aturan kebijakan khususnya pada penerbangan rute domestik di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 yang terbit, Selasa (10/8/2021).
Secara umum syarat naik pesawat udara sekarang tak ada beda dengan sebelumnya, yakni tetap harus menunjukkan hasil tes PCR H-2 dan kartu vaksin untuk penerbangan dari dan ke Pulau Jawa Bali.
Baca juga: 8 Fakta Menarik Seputar Penerbangan yang Jarang Diketahui, Apa Saja?
Namun, ada sedikit perubahan di mana calon penumpang pesawat dibolehkannya menunjukkan hasil rapid tes antigen H-1 untuk penerbangan antar kabupaten dan kota di wilayah Jawa-Bali, jika sudah mendapat dua kali vaksin COVID-19. Tapi, jika baru dapat satu kali vaksin, maka wajib menunjukkan hasil PCR H-2.