Dia berharap seluruh pengunjung yang datang mematuhi protokol di kesehatan sehingga tidak timbul klaster baru di dalam mall.
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar mengatakan PPKM level 4 diperpanjang kembali.

Namun untuk beberapa kota besar, pemerintah mulai memperbolehkan pusat perbelanjaan atau mall untuk beroperasi dengan beberapa syarat.
Syarat-syarat tersebut diantaranya mall hanya menampung 25 persen pengunjung dari kapasitas utama dan seluruh warga yang datang harus menunjukkan surat keterangan sudah divaksin.
(Salman Mardira)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.