Juru Bicara Media Kepolisian Wilayah Hail, Kapten Tariq Al-Nassar mengatakan, sebelumnya beredar video seorang pria dengan tes PCR positif berkeliaran di pusat perbelanjaan.

Pria itupun ditangkap setelah pihak berwenang mengidentifikasi yang bersangkutan. Tindakan hukum tegas langsung diambil terhadapnya.
Pelanggar terancam denda 500 ribu Riyal atau setara Rp1,9 miliar atau pidana penjara maksimal lima tahun.
(Salman Mardira)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.