Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Puluhan Pelanggar Karantina COVID-19 Ditangkap di Madinah, Terancam Denda Rp765 Juta

Firziana Zahra , Jurnalis-Minggu, 08 Agustus 2021 |00:05 WIB
Puluhan Pelanggar Karantina COVID-19 Ditangkap di Madinah, Terancam Denda Rp765 Juta
Polisi Madinah (Foto SPA via Arabnews.com)
A
A
A

PIHAK berwenang di Madinah, Arab Saudi menangkap 47 orang karena melanggar aturan isolasi dan karantina setelah tertular COVID-19.

Letnan Kolonel Hussein Al-Qahtani, Juru Bicara Polisi Madinah, mengatakan organisasi keamanan yang memantau langkah-langkah pencegahan juga telah menangkap orang lain karena melanggar karantina wajib yang harus dipatuhi mereka ketika memasuki Kerajaan.

Baca juga:  Masuk Arab Saudi dari Negara Terinfeksi COVID-19, Siap-Siap Didenda Rp1,9 Miliar

“Prosedur hukum awal telah mengambil tindakan dan kasus mereka dirujuk ke otoritas terkait,” katanya seperti dilansir dari Arab News, Sabtu (7/8/2021).

 

Mereka yang gagal mematuhi peraturan COVID-19 Kerajaan Sadi dapat dikenakan denda hingga 200.000 Riyal atau sekira Rp765.558.500 dan maksimal dua tahun penjara, atau keduanya. Hukuman digandakan untuk pelanggaran berulang.

Orang non-Saudi yang ditemukan telah melanggar aturan karantina berisiko dideportasi dan dilarang secara permanen dari negara tersebut.

 Baca juga: Deretan Tempat Bersejarah Wajib Dikunjungi saat Berziarah ke Madinah

Sebelumnya ada 60 orang pelanggar karantina COVID-19 ditangkap di wilayah Qassim, Arab Saudi. Kemudian ada seorang pria positif COVID-19 ditangkap karena berkeliaran di wilayah Hail.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement