Agensi juga menekankan bahwa semua pelancong wajib menjawab pertanyaan dengan jujur dan memberikan informasi palsu adalah pelanggaran serius.
"Melanggar instruksi karantina atau isolasi apa pun yang diberikan kepada pelancong oleh petugas penyaringan atau petugas karantina ketika memasuki Kanada juga merupakan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Karantina dan dapat menyebabkan denda 5.000 USD (Rp72 juta) untuk setiap hari ketidakpatuhan atau untuk setiap pelanggaran yang dilakukan, atau lebih. Hukuman serius, termasuk enam bulan penjara dan/atau denda 750.000 USD (Rp10 Miliar),” kata PHAC.

Badan Layanan Perbatasan Kanada (CBSA) mengatakan pihaknya bekerja sama dengan "mitra domestik dan internasional" untuk menemukan dokumen palsu.
(Salman Mardira)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.