Baca Juga : Akibat Pandemi Covid-19, Kasus Kekerasan pada Anak Meningkat
Lebih lanjut dr. Ray menjelaskan, penelitian ini melibatkan 36 akademisi, pemerhati atau praktisi, pemangku kepentingan, dan pelaku program perlindungan hak anak dan kesehatan anak Indonesia dari 13 provinsi di Indonesia.
Ia menjelaskan, studi ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan besar terkait apakah setelah 75 tahun merdeka, hak anak Indonesia sudah terlindungi dan dipenuhi oleh negara atau belum.
Dari analisis konsesus ahli secara daring serta kajian literature dengan deskripsi makro, lima hak anak Indonesia yang belum terpenuhi ini adalah hak mendasar yang sebenarnya merupakan masalah klasik yang sudah dialami bangsa ini sejak puluhan tahun silam.
"Artinya ada poin-poin prinsip yang menurut konsensus ahli belum sesuai, dengan komitmen bangsa Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak," terangnya.
(Helmi Ade Saputra)