Baca Juga : PPKM Darurat Dibuka Bertahap Mulai 26 Juli, Ini Aturan Main untuk Pasar hingga Restoran
Sementara untuk toko kebutuhan makanan dan pokok sehari-hari, seperti yang di pasar tradisional boleh beroperasional sampai pukul 8 malam dengan kapasitas pengunjung maksimalnya 50 persen.
“Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” pungkas Presiden Joko Widodo.
(Helmi Ade Saputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.