Baca Juga : PPKM Darurat Dibuka Bertahap Mulai 26 Juli, Ini Aturan Main untuk Pasar hingga Restoran
Sementara untuk toko kebutuhan makanan dan pokok sehari-hari, seperti yang di pasar tradisional boleh beroperasional sampai pukul 8 malam dengan kapasitas pengunjung maksimalnya 50 persen.
“Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” pungkas Presiden Joko Widodo.
(Helmi Ade Saputra)