“Memberikan akses perluasan bagi obat yang masih menjalankan uji klinik, calon obat Covid-19 yang digunakan juga di sarana pelayanan kesehatan di luar dari rumah sakit yang jadi fasilitas untuk melakukan uji klinik,” tambahnya.
Baca Juga : Tunjukkan Data, BPOM: Belum Ada Indikasi Penimbunan Obat Covid-19 Secara Ilegal
Tapi patut diperhatikan, akses yang dipercepat ini semuanya dijalankan tetap harus memakai resep dari dokter dan tahapan prosedur yang ada.
“Semuanya tetap menggunakan resep dalam pengawasan dokter dan ada tahapan teknis yang harus dipenuhi, sehingga semuanya tercatat dengan baik dan juga memberikan data terhadap uji klinik yang sedang berlangsung. Dalam aturan inilah obat Ivermectin ini bisa diperluas penggunaannya, di luar dari rumah sakit yang menjadi fasilitas uji klinik,” tutup Penny.
(Helmi Ade Saputra)