Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPOM Ubah Aturan Distribusi Obat, Percepat Akses Penanganan Covid-19

Pradita Ananda , Jurnalis-Selasa, 13 Juli 2021 |18:30 WIB
BPOM Ubah Aturan Distribusi Obat, Percepat Akses Penanganan Covid-19
Ilustrasi (Foto : Livescience)
A
A
A

REGULATOR pengawas obat dan makanan, BPOM RI terus menggenjot upaya penanganan Covid-19 agar bisa lebih cepat lagi. Terbaru, Kepala BPOM, Penny Lukito mengubah dua regulasi atau peraturan terkait akses obat.

Saat ini, BPOM diketahui dalam aturan Keputusan Kepala Badan POM No.HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021, tentang perubahan kedua atas Keputusan Kepala Badan POM Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Emergency Use Authorization (EUA), memfasilitasi pendistribusian obat yang sudah mendapatkan izin penggunaan darurat di apotik untuk pasien ringan dengan menggunakan resep dokter.

“Sebelumnya di peraturan yang ada, obat atau vaksin yang sudah ada EUA itu hanya bisa diberikan di rumah sakit. Tapi karena ini untuk percepatan akses, karena juga merespon terhadap isolasi mandiri yang difasilitasi layanan telemedicine, maka kesediaan obat perlu ada di apotik. Makanya regulasi ini kami keluarkan,” papar Penny dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI, Selasa (13/7/2021).

Kepala BPOM

Aturan yang kedua, yakni Keputusan Kepala Badan POM tentang Petunjuk Teknis Prinsip Penggunaan Obat melalui Skema Perluasan Penggunaan Khusus atau Expanded Access Program (EAP) yang dikeluarkan untuk memberikan akses perluasan pada obat yang masih menjalankan uji klinik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement