“Itu terbaca karena mereka (PBF) melaporkannya pada BPOM. Dari data ini bisa dipakai misalnya, untuk menarik obat dari daerah-daerah lain ke zona merah,” lanjutnya.
Baca Juga : Kasus Penimbunan Obat Covid-19 di Jakbar, Polisi Periksa Direktur dan Apoteker
Soal adanya kecurigaan terjadinya penimbunan obat secara ilegal di beberapa titik distribusi, Penny mengungkapkan dari hasil pengawasan dan inspeksi yang dilakukan oleh BPOM, belum ada indikasi terjadinya penimbunan obat ilegal.
“Berdasarkan hasil inspeksi instalasi resmi distribusi obat PBF, belum ada indikasi penimbunan yang ilegal. Sebab itu sesuai dengan CDOB (cara distribusi obat yang baik), ada alasan-alasan lain yang bisa dijelaskan dengan observasi, contohnya harga dan sebagainya yang mana di luar Badan POM,” tutup Penny.
(Helmi Ade Saputra)