BPOM tak hanya mengeluarkan izin penggunaan darurat, Emergency Use Authorization (EUA) untuk obat-obatan dan vaksin Covid-19, tetapi juga monitoring. BPOM terus melakukan monitoring dan pengawasan, termasuk terkait isu penimbunan obat.
Terkait polemik kelangkaan obat Covid-19 di pasaran, sehingga menyebabkan melonjaknya harga beberapa waktu belakangan ini. BPOM menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dan aturan cara distribusi obat yang baik, Pedagang Besar Farmasi diketahui memang punya wewenang untuk menumpuk obat terlebih dahulu sebelum didistribusikan ke pasaran.

“PBF punya kewenangan untuk menumpuk dulu, menumpuk dulu dalam arti adalah menunggu ada order. Jadi tidak otomatis semua obat disebarkan begitu saja, jadi ada tata aturan dalam distribusi obat tentunya,” papar Penny Lukito, Kepala BPOM RI dalam siaran langsung Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI, Selasa (13/7/2021).
Penny menegaskan, penumpukan tersebut diketahui oleh BPOM karena bersifat transparan melalui laporan.