BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memang melarang obat ivermectin buatan PT Harsen beredar. Pasalnya, BPOM menemukan beberapa pelanggaran dalam produksi obat tersebut.
Memang, saat ini obat ivermectin menjadi salah satu kandidat obat yang akan digunakan untuk memerangi Covid-19. Meskipun, obat ivermectin memang masih dalam tahap uji coba di delapan rumah sakit.
Akan tetapi, bukan berarti semua obat ivermectin bisa beredar. Inilah yang terjadi pada obat ivermectin buatan PT Harsen.
Pasalnya, BPOM menemukan enam pelanggaran produksi Ivermectin buatan PT Harsen. Dijelaskan Kepala BPOM Penny K. Lukito, berikut selengkapnya:
1. Penggunaan bahan baku Ivermectin dengan pemasukan tidak melalui jalur resmi. Jadi, kategorinya tidak memenuhi ketentuan atau ilegal.
2. Mendistribusikan obat Ivermax 12 (nama merek Ivermectin PT Harsen) tidak dalam kemasan siap edar.
3. Mendistribusikan Ivermax 12 tidak melalui jalur distribusi resmi.
4. mencantumkan masa kadaluarsa tidak sesuai dengan yang telah disetujui BPOM.
"Seharusnya dengan data stabilitas yang kami terima akan diberikan 12 bulan setelah tanggal produksi, namun dicantumkan oleh PT Harsen 2 tahun setelah tanggal produksi. Saya kira ini adalah satu hal yang kritikal," kata Penny.
5. Mengedarkan obat yang belum dilakukan pemastian mutu dari produknya
6. Promosi obat keras hanya dibolehkan di forum tenaga kesehatan, tidak boleh untuk umum, langsung oleh industri farmasi tersebut. Itu suatu pelanggaran.
Sebagai langkah tindak lanjut, Penny menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap PT Harsen namun sampai saat ini tidak ada hasil baik yang diberikan oleh perusahaan tersebut.
"(Apa yang dilakukan PT Harsen) Ini sangat berpotensi membahayakan masyarakat. Kami akan memberikan sanksi mulai dari teguran hingga penarikan izin edar," tegas Penny.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.