IVERMECTIN belakangan diyakini masyarakat sebagai 'obat dewa' pasien Covid-19. Berkaitan dengan itu, beredar isu terjadi kelangkaan obat ivermectin di berbagai tempat.
Padahal, sejauh ini ijin edar ivermectin adalah sebagai sebagai obat cacing. Terkait kelangkaan obat Ivermectin, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, Badan POM menegaskan mereka terus menjaga ketersediaan obat ini di pasaran.

“Kami menjaga akses keberadaan Ivermectin ini di pasaran. Saat ini selain PT Harsen, ada juga industri farmasi lain yang memproduksi dan ada juga yang segera mendapat izin edar. Jadi saya kira ketersediaan Ivermectin di pasaran akan tetap ada. Adalah tidak benar bahwa keberadaan Ivermectin tidak ada di pasaran,” Penny Lukito, Ketua Badan POM Indonesia, dalam konferensi pers Penggunaan dan Pengawasan Peredaran Ivermectin Badan POM, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga : Heboh Ivermectin untuk Covid-19, BPOM Tegaskan Masih Perlu Uji Klinik Akurat
Penny menegaskan, izin penggunaan Ivermectin untuk penggunaan mengobati infeksi kecacingan, bukan untuk pengobatan Covid-19.
“Beberapa waktu lalu BPOM sudah memberikan izin penelitian untuk Ivermectin. Ivermectin digunakan untuk infeksi kecacingan dan merupakan obat keras yang tersedia dalam 12mg. WHO juga menyatakan bahwa Ivermectin digunakan dalam rangka uji klinis. Hingga saat ini penelitian masih belum konklusif untuk pengobatan Covid-19,” tegas Penny.