DIBURUNYA obat Ivermectin di pasaran, karena diyakini sebagian masyarakat sebagai obat untuk pengobatan pada pasien Covid-19. Hal ini menunjukkan ada kesalahpahaman yang beredar di kalangan masyarakat awam di Indonesia.
Patut diketahui, obat Ivermectin yang sejatinya adalah obat untuk mengobati infeksi cacing tersebut, padahal baru di tahap mengantungi izin pelaksanaan uji klinik dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai terapi pengobatan Covid-19.

Artinya baru diizinkan BPOM sebagai badan regulator yang berwenang, untuk diteliti apakah memang benar memiliki efikasi dan efektif sebagai pengobatan terhadap pasien Covid-19. Bukan untuk langsung digunakan secara bebas terhadap pasien Covid-19.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menyatakan jika izin pelaksanaan uji klinik sudah keluar terhadap suatu produk baik vaksin atau pun obat, bukan berarti obat itu sudah otomatis efektif.