
1. Pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan ditutup.
Pelaksanaan kegiatan makan-minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery dan take away. Tidak menerima makan di tempat (dine-in).
2. Tempat ibadah
Tempat-tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, wihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
Baca juga: Viral Gerakan Tabung Oksigen Gratis, Solidaritas di Tengah Pandemi