PRESIDEN Joko Widodo telah resmi mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM Darurat bakal dilakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021 hanya di Pulau Jawa dan Bali. Langkah ini bertujuan menekan angka kasus positif covid-19 di Indonesia yang makin terus meningkat pesat setiap harinya.
PPKM Darurat ini diimplementasikan akan mencakup sebanyak 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 serta 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 untuk Pulau Jawa dan Bali.
Baca juga: Kesulitan Cari Faskes, LaporCovid-19 Tidak Bisa Lagi Beri Bantuan
Sejumlah jenis aktivitas dan tempat-tempat masyarakat berkegiatan dibatasi secara ketat tata laksananya. Namun selain dibatasi jam operasional dan kapasitas jumlah pengunjungnya, ada juga tempat yang diinstruksikan pemerintah untuk ditutup secara full untuk sementara.
Berikut empat jenis tempat aktivitas yang ditutup secara full, berdasarkan keterangan dokumen panduan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021.