Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Presiden Jokowi Tetapkan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Mal Tutup!

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Kamis, 01 Juli 2021 |12:30 WIB
Presiden Jokowi Tetapkan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Mal Tutup!
PPKM Dararut Mal akan tutup (Foto: Freepik)
A
A
A

Baca Juga : Tak Ada Ambulan, Begini Cara Cara Paling Aman Antar Pasien Covid-19 ke RS

Ya, dalam laporan detail mengenai implementasi PPKM Darurat, dijelaskan bahwa untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya. Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran COVID-19," ungkap Jokowi.

"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi COVID-19 ini. Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas rida Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran COVID-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat," tambahnya.

(Helmi Ade Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement