Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Presiden Jokowi Tetapkan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Mal Tutup!

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Kamis, 01 Juli 2021 |12:30 WIB
Presiden Jokowi Tetapkan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Mal Tutup!
PPKM Dararut Mal akan tutup (Foto: Freepik)
A
A
A

PRESIDEN Joko Widodo memberlakukan PPKM Darurat terhitung 3 hingga 20 Juli 2021. Ini dilakukan sebagai upaya mengendalikan lonjakan kasus Covid-19 di pulau Jawa yang beranjak naik setiap harinya.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi dalam keterangan resminya, Kamis (1/7/2021).

Presiden Jokowi

PPKM Darurat ini, kata Jokowi, akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

Salah satu yang diatur terkait dengan operasional pasar dan mall yang ternyata mesti ditutup di durasi waktu penetapan PPKM Darurat ini.

Belanja di Mal

"Pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan ditutup," tegas laporan tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement