Otoritas pencatatan Malaysia JPN menegaskan akan menolak pendaftaran bayi dari catatan kependudukan dan menyarankan mereka berkonsultasi dengan Pengadilan Syariah. Dari situ akan ditentukan garis keturunan bayi.

"Pertanyaan paling menyedihkan (oleh anak perempuan), mengapa anak saya tidak bisa didaftarkan atas nama suami (ayah kandung) setelah kami menikah?" kata pengacara tersebut dalam posting-an di Facebook.
Unggahan tersebut memicu berbagai reaksi netizen. Umumnya mempertanyakan mengapa seorang ayah tega menikahi putrinya dan melawan hukum agama.
Baca juga: Viral Pria Jalan-Jalan Pakai Motor Remote Control, Netizen: Tesla Nangis Lihat Ini