Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berwisata ke Gunung Kidul, Wisatawan Wajib Bawa Surat Bebas COVID-19

Antara , Jurnalis-Rabu, 30 Juni 2021 |00:05 WIB
Berwisata ke Gunung Kidul, Wisatawan Wajib Bawa Surat Bebas COVID-19
Pantai Indrayanti di Desa Tepus, Gunung Kidul, DIY (Instagram @pantaiindrayanti)
A
A
A

PEMERINTAH Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memberlakukan surat bebas COVID-19 bagi wisatawan dari luar DIY yang akan berwisata ke wilayah ini dalam rangka menekan penambahan kasus COVID-19 di wilayah ini.

Bupati Gunung Kidul Sunaryanta sudah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 443/2707 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Gunung Kidul untuk pengendalian COVID-19 yang berlaku sampai 5 Juli.

Baca juga:  Gunung Kidul Terapkan Tiket Elektronik pada 5 Objek Wisata Ini

"Pada diktum kesembilan, penerapan kegiatan di area publik, di antaranya tempat pariwisata, poin satu ditetapkan bahwa semua pengunjung diwajibkan membawa atau menunjukkan hasil rapid antigen negatif," kata Sunaryanta di Gunung Kidul, Selasa (29/6/2021).

 

Ia mengatakan pada poin kedua, diberlakukan pembatasan jam operasional hingga 18.00 WIB. Diatur pula jumlah pengunjung destinasi wisata maksimal 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

Selanjutnya, poin ketiga bila pada destinasi wisata terdapat pelaku wisata terkonfirmasi positif COVID-19, destinasi wisata tersebut ditutup sementara waktu hingga wilayah tersebut dinyatakan aman.

Baca juga:  Liburan ke Obelix Hills Jogja, Ini 5 Hal yang Bisa Kamu Lakukan

"Kami sudah minta Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Dinas Pariwisata segera melaksanakan kebijakan ini, dan melakukan komunikasi dengan pelaku wisata atas kebijakan tersebut," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement