Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Akhirnya Ibu Hamil Boleh Divaksin Covid-19, Catat Syaratnya!

Pradita Ananda , Jurnalis-Jum'at, 25 Juni 2021 |13:28 WIB
Akhirnya Ibu Hamil Boleh Divaksin Covid-19, Catat Syaratnya!
Ilustrasi (Foto : Medicaldaily)
A
A
A

Situasi pandemi Covid-19 di Indonesia semakin mengkhawatirkan setiap harinya. Per 24 Juni kemarin, angka kasus positif harian menembus lebih dari angka 20 ribu kasus.

Hal ini termasuk dengan semakin meningkatnya kasus ibu hamil yang terkonfirmasi Covid-19 di kota-kota besar dalam keadaan berat atau severe case. Adanya strain baru yakni varian Delta, menyebabkan populasi ibu hamil menjadi lebih rentan dan lebih cepat mengalami perburukan bahkan hingga kematian.

Ibu Hamil

Maka dari itu, perlu diambil langkah cepat sebagai salah satu upaya untuk melindungi ibu hamil dan sekaligus mencegah adanya peningkatan kasus secara besar-besaran. Melihat kondisi saat ini, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) pun diketahui baru saja mengeluarkan rekomendasi terkait melonjaknya kasus ibu hamil dengan Covid-19.

Baca Juga : Klaster Senam, Ibu Hamil 9 Bulan Positif Corona Meninggal Dunia

Dalam dokumen rekomendasi POGI yang ditandatangani oleh Ketua Umum POGI, dr Ari K Januarto SpOG(K)-Obginsos pada 22 Juni 2021, tentang lonjakan kasus ibu hamil dengan Covid-19 tersebut, disebutkan bahwa POGI merekomendasikan pemberian vaksin Covid-19 pada ibu hamil dengan kategori.

1. Ibu hamil dengan resiko tinggi yaitu usia di atas 35 tahun, memiliki BMI di atas 40.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement