Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Covid-19 Melonjak, Kawah Ijen Beroperasi hingga Pukul 15

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 25 Juni 2021 |16:18 WIB
Kasus Covid-19 Melonjak, Kawah Ijen Beroperasi hingga Pukul 15
Kawah Ijen (Foto: Instagram @kawahijenindonesia/Istimewa)
A
A
A

BANYUWANGI – Kenaikan angka Covid-19 di Kabupaten Banyuwangi membuat Satgas membatasi jam operasi usaha dan tempat wisata yang ada. Kebijakan pembatasan jam operasional tempat usaha, perkantoran, dan tempat wisata diputuskan melalui surat edaran (SE) yang dikeluarkan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

"Demi kebaikan bersama, yang pertama tentu kita selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, tapi juga harus diiringi ikhtiar, yaitu protokol kesehatan dan beberapa kebijakan pengendalian yang telah kami susun," ucap Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani melalui keterangan tertulis yang diterima, pada Jumat pagi (25/6/2021).

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi Mujiono mengatakan, ada 12 poin kebijakan pembatasan dalam SE uang dikeluarkan oleh Pemkab Banyuwangi. Salah satunya yang diatur yakni pembatasan operasional tempat wisata, tempat ibadah, pusat perbelanjaan, tempat kerja, hingga sejumlah restoran dan rumah makan

Kawah Ijen Banyuwangi

Baca juga:

Pesona Sukamade, Pantai Tersembunyi Jadi Sarang Penyu dan Beraroma Mistis

Wisata Pantai Pulau Merah Banyuwangi, Surganya Pencinta Selancar

"Pengelola atau penyelenggara tempat ibadah dalam melaksanakan kegiatan ibadah mengatur pembatasan peserta atau jamaah sebesar 50 persen, dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Untuk RT dengan zona oranye dan zona merah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” kata Mujiono.

Tempat wisata di Kabupaten Banyuwangi juga tak lepas dari pembatasan operasional demi mencegah penyebaran Covid-19. Seluruh tempat wisata kecuali Kawah Ijen dan Pantai Marina Boom, hanya diperbolehkan beroperasi sejak pukul 09.00 - 15.00 WIB.

"Untuk destinasi wisata beroperasi pukul 09.00 – 15.00 WIB, kecuali Kawah Ijen mulai pukul 03.00 hingga 08.00 WIB dan Pantai Marina Boom pukul 09.00 – 20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas," jelas dia.

Adapun kafe, restoran, rumah makan, warung, lesehan, pasar wisata kuliner dan tempat-tempat kuliner lainnya beroperasi pukul 07.00 – 20.00 WIB, dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.

“Karaoke dan tempat hiburan tidak diizinkan beroperasi. Kemudian kegiatan usaha di Taman Blambangan, Sri Tanjung, dan ruang terbuka hijau pada semua kecamatan beroperasi pukul 09.00 – 20.00 WIB. Untuk kegiatan car free day, senam, dan olahraga bersama lainnya serta wahana permainan di ruang terbuka hijau dan ruang publik lainnya tidak diizinkan," paparnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement