PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM skala Mikro hingga 28 Juni 2021, karena kasus COVID-19 terus meningkat. Jam operasional tempat usaha termasuk pusat berbelanjaan dibatasi.
Baca juga: 6 Tempat Makan Romantis di Jakarta, Bikin Cinta Makin Membara
Dikutip dari informasi di Instagram @dkijakarta, Sabtu (19/6/2021), disebutkan bahwa kegiatan seni sosial dan budaya di area publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan massa beroperasi 25% dengan penerapan protokol kesehatan.
"Pusat perbelanjaan atau mal buka maksimal sampai pukul 21.00 WIB untuk konstruksi beroperasi 100% tetap dengan memperhatikan berapa kesehatan," tulis akun tersebut.
Aktivitas perkantoran baik swasta pemerintah BUMN maupun BUMD yang berada di zona kuning dan zona orange disarankan untuk 50% karyawannya menjalankan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah, sementara untuk yang berada di zona merah disarankan 75% bekerja dari rumah.
Untuk kegiatan belajar mengajar di zona kuning dan zona orange dilakukan secara daring maupun tatap muka sesuai aturan teknis dari Kemendikbudristek. Adapun di zona merah kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring.
Baca juga: 5 Kawasan Wisata Kuliner Terpopuler di Jakarta, Sajikan Makanan Halal dan Lezat
Perguruan tinggi atau akademi dilakukan daring atau tatap muka secara bertahap melalui proyek percontohan dan protokol kesehatan sangat ketat.
"Tempat ibadah maksimal 50%," tulis akun @dkijakarta.