BELUM lama ini beredar unggahan di media sosial soal donor darah orang yang sudah menerima vaksin Covid-19.
Unggahan tersebut mengklaim bahwa menerima donor darah dari orang yang sudah menerima vaksin Covid-19 berbahaya dan dapat mencemari darah orang yang belum divaksin.
Mengenai ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan unggahan tersebut adalah disinformasi.

Melalui akun Instagram @kemenkominfo, mereka mengungkap fakta mengenai kabar soal darah orang yang menerima vaksin Covid-19.
Menurut Juru Bicara Vaksin Covid-19 dari Kementerian Kesehatan dr.Siti Nadia Tarmizi, darah pendonor yang sudah menerima vaksin Covid-19 tidak berbahaya.
Donor darah dapat dilakukan dengan menunggu 14 hari setelah vaksin. "Tujuannya untuk memberikan jeda dan mengedepankan kehati-hatian."
(Dyah Ratna Meta Novia)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.