Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lebak Kembali Buka Tempat Wisata, Pelanggar Prokes Bisa Didenda Rp5 Juta

Antara , Jurnalis-Rabu, 26 Mei 2021 |11:49 WIB
Lebak Kembali Buka Tempat Wisata, Pelanggar Prokes Bisa Didenda Rp5 Juta
Alun-Alun Rangkasbitung di Kabupaten Lebak, Banten (Antara)
A
A
A

Pembukaan kawasan destinasi wisata, kata dia, diharapkan dapat memulihkan perekonomian masyarakat setempat juga mampu meningkatkan daya beli warga.

"Kami yakin perguliran ekonomi cukup besar jika lokasi wisata itu dibuka," katanya menjelaskan.

Sementara itu, Asep Komar seorang pengelola wisata buatan mengatakan pihaknya merasa lega setelah pemerintah kembali membuka destinasi wisata,sehingga dapat meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat setempat.

 ilustrasi

Sebab, banyak warga di sini mengais rejeki dari wisatawan dengan menjual aneka makanan.

"Kita menjamin pengunjung yang datang ke sini aman dan tidak terpapar COVID-19, sehingga dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun," kata Asep.

(Salman Mardira)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement